Berita

Bebas Berpendapat Bukan Bebas Menghina

2 Mins read

Kritik Rocky Gerung dalam menanggapi Perpres yang baru-baru, membuat riuh di tengah masyarakat. Pasalnya dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tercantum pembukaan investasi minuman keras di beberapa wilayah Indonesia, akan tetapi kritik tersebut sangat ketara akan sifat menghina.

Walaupun kritik Rocky Gerung merupakan kritik yang dijamin oleh Undang-Undang, namun dalam masalah sifat menghargai seseorang Rocky Gerung sangat nihil sipat menghormati seseorang. Terlebih Presiden Joko Widodo merupakan sosok pemimpin yang memiliki hak untuk melakukan atau tidak dalam merumuskan sebuah Undang-Undang. Dalam perihal lain, sebagai manusia tentunya Presiden Joko Widodo merupakan seseorang yang dijamin Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sama seperti biasanya.

Terlebih, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat ekonomi Indonesia. Sehingga harus membuka keran investasi dalam bidang tertentu, termasuk investasi miras akan tetapi tentunya sebagai hirarki perundang-undangan Perpres haruslah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Disisi lain, setiap Undang-Undang, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Ketetapan MPR (Tap MPR), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, haruslah disebarkan luaskan melalui media (televisi, radio, surat kabar) dan pengumuman dari pejabat yang bertanggung jawab.

Selain tidak mengerti cara mengkritik dengan gaya yang elegan, Rocky Gerung memang sangat pintar bermain kata-kata dan membuat keruh suasana. Jauh sebelum Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diajukan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR RI, sejarah miras di Indonesia telah hadir sejak lama. Setidaknya sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol dan berada pada 13 Provinsi di Indonesia, jauh sebelum ada keributan Perpres ini. Beberapa contoh seperti Perusahaan Delta Djakarta yang memproduksi minuman Angker yang bermarkas di DKI Jakarta, lebih-lebih Pemprov DKI Jakarta era Anies Baswedan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadikan Delta Djakarta sebagai sumber pemasukan.

Menurut Bahlil Lahadalia Kepala BKPM RI, saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol, berada pada 13 Provinsi,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual. Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka, tentunya ketegangan seperti ini harus diperhatikan lebih lanjut tentang aspek sejarah.

“Namun, bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain. Perpres sudah memuat namun atas dasar pertimbangan mendalam mendengar ulama pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memperhatikan dinamika kebaikan dan tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut,” ucapnya.

Menurut saya, tentunya dalam perspektif agama sangat diharamkan. Namun, dalam posisi undang-undang sejauh ini tidak ada yang mengatur atau memberikan sanksi secara nyata. Terlebih, investasi miras seperti ini hanya diperuntukkan hanya beberapa wilayah yang minoritas kelompok muslim. Menurut Bahlil, ia mengklaim kebijakan pencabutan pembukaan investasi miras sekaligus menunjukkan Presiden Jokowi bersikap demokratis dan aspiratif dalam mendengar setiap masukan yang konstruktif untuk kepentingan bangsa. “Ini adalah contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan dalam konteks pengambilan keputusan, selama masukan-masukan itu adalah konstruktif,” tukasnya.

Tentunya, dengan gaya mengkritik Presiden Joko Widodo seperti yang dilakukan oleh Rocky Gerung menampakan bagaimana sifat aslinya. Sebagai seorang dosen dan seorang filsuf di Indonesia, sangat menghormati seseorang lebih-lebih seorang yang menjabat sebagai Presiden. Selain tidak menghormati dengan kata-kata yang tidak seharusnya, Rocky Gerung juga melanggar covenant HAM (International Covenant on Civil and Political Rights, atau disingkat dengan ICCPR).

Singkatnya, dalam mengkritik seseorang haruslah disertai dengan penghormatan seseorang terlebih HAM menjamin semuanya. Apalagi mengkritik Presiden yang merupakan simbol negara, haruslah dengan kata sopan walaupun dalam diksi mengomentari, agar tidak lupa bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina.

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Terpidana Korupsi Tak Layak Dikasihani

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim memutuskan memangkas hukuman Pinangki, dari 10…

×
KolomNasihat

Paradoks Kaum Khilafah