Menyoal Akhlak Rizieq Shihab

0
1
WhatsApp
Twitter

Rizieq Shihab akhirnya tiba di Jakarta pada Selasa (10/11). Rizieq pulang kampung ke Indonesia setelah tiga tahun lebih berada di Arab Saudi. Sesampainya di Jakarta, ia langsung menyerukan revolusi akhlak. “Kepulangan kali ini saudara, tidak lain, tidak bukan, saya menyerukan dan mengajak kepada semua umat Islam Indonesia, ayo sama-sama revolusi akhlak. Setuju?” Kata Rizieq di hadapan para pendukung dan simpatisan FPI yang menyambut kepulangannya.

Dalam kesempatan itu pula, Rizieq Shihab menyerukan revolusi akhlak untuk keselamatan NKRI. “Revolusi akhlak untuk keselamatan NKRI, dalam rangka menuju Indonesia berkah. Setuju revolusi akhlak?” Seru Rizieq disambut pernyataan setuju oleh massa yang hadir. Pertanyaannya, revolusi akhlak seperti apa yang ia maksud?

Secara semantik, pemilihan diksi revolusi akhlak kuranglah tepat. Revolusi artinya perubahan secara cepat, mendasar, dan radikal. Sementara akhlak merupakan bentuk jamak dari al-khuluq atau al-khulq yang secara literal berarti sifat, tabiat, watak, kebiasaan atau adat (Luis Ma’luf, 2002: 194). Dalam bahasa Inggris, kata padanannya adalah ethics yang berarti sebuah tingkah laku baik atau moral (Jonathan Crowther, 1995: 393).

Dengan demikian, akhlak berarti budi pekerti, watak, atau kelakuan yang mengandung kebaikan. Atau dengan kata lain, sesuatu yang tidak mengandung kebaikan berarti bukan akhlak. Yang namanya akhlak pasti hasilnya kebaikan. Walhasil, istilah revolusi akhlak tidaklah tepat. Sebab, akhlak itu sudah pasti pasti baik. Karenanya, akhlak atau kebaikan itu tak perlu direvolusi, tetapi diamalkan.

Selain keliru dalam pemilihan diksi, ajakan revolusi akhlak yang diserukan oleh Rizieq Shihab terlihat seperti ironi. Sebab, kalau dilihat dari rekam jejaknya, Rizieq Shihab telah terjerat berbagai kasus tindak pidana. Artinya, apakah orang yang telah terjerat berbagai kasus pidana layak disebut sebagai orang yang berakhlak dan pantas menyerukan revolusi akhlak?

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab telah dilapor karena diduga terjerat sebanyak 9 kasus tindak pidana. Bahkan, dua kasusnya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat. Dan satu kasus lagi, yaitu terkait konten yang mengandung pornografi antara Rizieq Shihab dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, yang di proses di Polda Metro jaya.

Sementara kasus-kasus pidana lainnya, yaitu ceramah yang dianggap melecehkan umat Kristen, menyebarkan kebencian bernuansa SARA, soal logo Bank Indonesia pada mata uang rupiah baru yang dianggap gambar palu-arit, ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi ‘campur racun’, serta penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung.

Sebelumnya, Rizieq Shihab juga sudah dua kali masuk bui akibat kasus tindak pidana yang pernah diperbuatnya. Pertama, pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Rizieq Shihab divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Kedua, pada Kamis, 30 Oktober, 2008, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rizieq Shihab terbukti bersalah karena telah menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.

Terkini, Rizieq Shihab disebut sebagai pelanggar undang-undang pada portal keimigrasian Arab Saudi. Ia akan segera dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar undang-undang keimigrasian, sebagaimana diungkapakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Karenanya, ia segera pulang ke Indonesia agar tidak dideportasi.

Melihat fakta dan rekam jejaknya di atas, jelaslah bahwa Rizieq Shihab telah melakukan berbagai kasus tindak pidana secara berulang kali. Ia dua kali telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga diduga telah melakukan pelecehan dan penistaan terhadap agama lain dan kerap melontarkan ujaran kebencian terhadap sesama. Ucapan-ucapan Rizieq Shihab, selain dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga dapat berakibat pemecahbelahan terhadap umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama anak bangsa. Teranyar, Rizieq Shihab bahkan disebut sebagai pelanggar undang-undang di Arab Saudi.

Dalam konteks demikian, bukankah kita sudah sepatutnya menyoal kembali akhlak Rizieq Shihab perihal seruan revolusi akhlaknya? Dengan berbagai kasus pidana yang menimpa dirinya, hal ini menandakan bahwa Rizieq Shihab bukanlah orang yang pantas disebut sebagai orang yang berakhlak. Orang yang terjerat kasus pidana, bahkan sampai berstatus tersangka, itu artinya ia bisa dikategorikan orang yang tak berakhlak. Karenanya, ia tak pantas menyerukan revolusi akhlak.

Revolusi akhlak haruslah dimulai dari diri sendiri. Revolusi akhlak juga harus menghasilkan sebuah kemaslahatan bersama. Jangan sampai revolusi akhlak yang diserukan Rizieq Shihab dimaknai sebagai dalih pembenaran terhadap tindakan pelecehan dan penistaan agama, ujaran kebencian, menghina, bahkan tindak kekerasan, sebagaimana contoh kasus-kasus pidana yang telah saya sebutkan di atas.

Seruan revolusi akhlak yang disampaikan oleh Rizieq Shihab, seolah-olah ia menganggap dirinya orang yang paling berakhlak di negeri ini. Padahal, sebenarnya akhlak itu tidak perlu direvolusi dan gembar-gemborkan, tetapi akhlak itu diamalkan dan dicontohkan. Sejauh ini, penulis belum melihat secara nyata Rizieq Shihab telah memberikan contoh akhlak yang patut ditiru, khususnya dalam hal kerukunan, persatuan, dan toleransi antarsesama anak bangsa, malah penulis melihat kenyataan yang sebaliknya.

Maka dari itu, Rizieq Shihab perlu merevolusi akhlaknya sendiri terlebih dahulu, sebelum jauh-jauh ingin merevolusi akhlak yang berada di luar dirinya. Terlebih, ia menyatakan revolusi akhlak untuk menyelamatkan NKRI dan munuju Indonesia berkah. Penulis kira, seandainya Rizieq Shihab mampu merevolusi akhlaknya sendiri—tidak menghina, tidak melecehkan dan menistakan agama lain, tidak menebarkan ujaran kebencian, dan tidak membenarkan tindak kekerasan lagi—maka Indonesia akan menuju apa yang Rizieq Shihab katakan sebagai Indonesia berkah.

Pada akhirnya, Rizieq Shihab harus menyadari, bahwa untuk melakukan revolusi akhlak haruslah dimulai dari diri sendiri. Revolusi akhlak harus diimplementasikan dalam bentuk wujud kesalehan sosial yang mengandung anasir-anasir kemaslahatan. Rizieq Shihab harus menunjukkan dan mencontohkan teladan akhlak yang nyata, yaitu dakwah yang mendamaikan, mempersatukan, dan mengharmonisasikan seluruh elemen bangsa. Bukankah, hal ini yang lebih baik dilakukan Rizieq Shihab?